A. PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung
tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan
Konseling Indonesia
B. DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
II. KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELORA. KUALIFIKASI
1.Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
a. Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
b. Konselor
wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar,
menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c. Konselor
wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan
yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang
berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d. Konselor
wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan
kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
e. Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
- Pengakuan Keahlian
- Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
B. INFORMASI, TESTING DAN RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a. Catatan
tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan
data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh
dipergunakan untuk kepentingan klien.
b. Penggunaan
data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon
konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.
c. Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d. Penggunaan
informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang
sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak
merugikan klien.
e. Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
2. Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a. Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b. Konselor wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c. Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d. Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e. Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada klien
3. Riset
a. Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b. Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.
C. PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor
b. Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c. Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.
2. Hubungan dengan Klien
a. Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b. Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c. Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d. Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e. Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f. Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g. Konselor
wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan
batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional
h. Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i. Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional
D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau
Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib
berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin
kliennya.
2. Alih Tangan kasus
a. Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b. Bila
pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab
konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk
berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c. Bila
Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien
menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan
buruknya.
III. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A. Prinsip Umum
1. Prinsip
Umum dalam pelayanan individual, khususnya mengenai penyimpanan serta
penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan antara konselor
dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan
kelembagaan
2. Jika
konselor bertindak sebagai konsultan di suatu lembaga,Sebagai
konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi
Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
B. Keterikatan Kelambagaan
1. Setiap
konselor yang bekerja dalam siuatu lembaga, selama pelayanan konseling
tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
2. Konselor
wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak
atas perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
3. Konselor
yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan
lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap sebagai sumbangankhas dalam
mencapai tujuan lembaga tsb.
4. Jika
Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan
lembaga tsb, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga
tersebut.
IV. PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A. Konselor Praktik Mandiri
1. Konselor
yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan
kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor
dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2. Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN
B. Laporan pada Pihak Lain
Jika
Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt:
pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan
diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam
memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu
pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak
dirugikan.
V. KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1. Dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan
tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk
kepentingan dan kebahagiaan klien
2. Konselor
tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk
maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien,
atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar
B.Pelanggaran terhadap Kode Etik
1. Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2. Konselor
wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik
akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar